Pejabat Dilarang Gelar Bukber, PPP: Alasan Covid-19 Tidak Tepat

Baidowi mengatakan, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2023, 19:46 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2023, 19:42 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan agar pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka bersama (bukber). Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menilai alasan adanya aturan karena Covid-19 dirasa tidak tepat. Sebab, saat ini sudah banyak kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Apakah hal itu tidak memicu penyebaran Covid-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata Awiek, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber.

"Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," tegasnya.

Dia pun menyebut, dengan adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat islam.

"Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,"

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang pejabat mengadakan buka bersama. Alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

Larangan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut. "Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Pramono Anung Jelaskan Larangan Bukber di Bulan Ramadhan

Sekteraris Kabinet Pramono Anung
Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, soal perintah presiden Jokowi Widodo atau Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023.

Menurut dia, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum melainkan hanya kepada penyelenggara negara khususnya bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono Anung dalam siaran video diterima, Kamis (23/3/2023).

Dia beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama," kata Pramono Anung.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kritik Jokowi, Megawati Tetap Dukung Penanganan Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kritik Jokowi, Megawati Tetap Dukung Penanganan Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya