Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan harta kekayaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat, harta orang nomor satu di Indonesia itu bertambah sekitar Rp 10,8 miliar pada tahun 2022.
Dilihat dari situs Laporan kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (28/3/2023), Jokowi sudah melaporkan harta kekayaannya dan status laporannya masih proses verifikasi.
Baca Juga
"Status pelaporan sudah lapor, status LHKPN proses verifikasi," sebagaimana dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Selasa (28/3).
Advertisement
Total harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan terbaru senilai Rp 82.369.583.676 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 miliar.
Sehingga, jika dihitung dengan harta yang dilaporkan Jokowi saat ini ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar.
Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 467 juta.
Harta yang dilaporkan Jokowi pada 2021 adalah Tanah dan bangunan Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan Rp 59.445.696.000.
Berikutnya, Alat transportasi dan mesin: Suzuki Pick Up 1997; Isuzu Truck 2002; Yamaha Vega 2001; Mercedes Benz 2004; Isuzu Truck 2002; Nissan Grand Livina 2010; dan Nissan Juke 2012 senilai Rp 467.000.000
Kemudian , Harta bergerak lainnya Rp 356.950.000, Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292 dan Utang mencapai Rp 309.330.103. Sehingga total harta kekayaan Jokowi pada tahun 2021 adalah Rp 71.471.446.189.
KPK Imbau Menteri Sampaikan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut penyampaian LHKPN dilakukan paling lamat tiga bulan setelah menjabat.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu bentuk komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi. Setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik.
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Ipi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Adapun Hadi menggantikan posisi Sofyan Djalil yang terkena reshuffle kabinet oleh Jokowi. Pelantikan Menteri Hadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024.
Selain Hadi, Jokowi menunjuk Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Zulhas menggantikan posisi M Lutfi yang juga terkena reshuffle.
"Saudara Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Kedua Haji Tjahjanto sebagai Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional."
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement