Kasus Kepemilikan Senjata Api, Dito Mahendra Terancam Penjara Seumur Hidup

Bareskrim Polri telah mencoba memanggil Dito Mahendra dalam rangka pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api namun tidak kunjung hadir.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Apr 2023, 16:31 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 16:31 WIB
Polisi menaikkan status kasus kepemilikan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menaikkan status kasus kepemilikan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan. (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menaikkan status kasus kepemilikan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan. Dia pun terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.

"Terkait dengan kasus ini pasalnya yang diperkenakan yang bersangkutan adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan, memiliki senjata api atau bahan peledak yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Ancamannya bisa seumur hidup," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Menurut Djuhandani, dalam proses penyidikan sudah ada delapan saksi yang periksa. Bareskrim Polri pun telah mencoba memanggil Dito Mahendra dalam rangka pemeriksaan namun tidak kunjung hadir.

"Tentu saja Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," jelas dia.

Djuhandani menegaskan, pihaknya tetap mengambil langkah sesuai aturan dengan melayangkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 April 2023.

"Orang diundang terserah mau hadir atau tidak, jadi tidak ada peraturan yang mengikat. Sebetulmya orang kalau tidak mempunyai kesalahan, kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya, sebetulnya di situ kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan," Djuhandani menandaskan.

Polri Naikkan Status Kasus 15 Senjata Api Dito Mahendra ke Penyidikan

 Polisi menaikkan status kasus temuan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan, perkara naik sidik," tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Djuhandani masih enggan membeberkan detail penanganan kasus tersebut lantaran berkaitan dengan proses penyidikan. Meski begitu, dia memastikan pengusutan perkara terus dilakukan.

"Sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 15 senjata api milik Mahendra Dito S alias Dito Mahendra ke Polri. Belasan senpi itu ditemukan saat KPK menggeledah rumah milik Dito pada Senin 13 Maret 2023.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, belasan senpi milik Dito Mahendra tersebut ada yang sudah memiliki izin dan ada yang tidak berizin.

"Yang saya tahu penanganannya di Polda Metro, tapi nanti saya cek lagi ya. Karena ada 14 kalau enggak salah, sebagian berizin sebagian tidak," kata Agus kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, polisi bakal mendalami terkait senpi milik Dito Mahendra yang tidak memiliki izin.

"Nanti kita akan dalami ya dari mana senjatanya yang tidak berizin," tegasnya.

Polri Sebut 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, Ini Jenisnya

Sebanyak sembilan senjata api atau senpi miliki Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dinyatakan ilegal. Jumlah itu merupakan bagian dari senjata yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri sebanyak 15 senjata.  

Belasan senjata itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito pada Senin 13 Maret 2023.

"Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Selanjutnya, Bid Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen itu ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya.

Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik KPK tak hanya menemukan senjata api saja. Melainkan juga menemukan senjata tajam dari sebuah kamar.

"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," ujarnya.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," pungkasnya.

Berikut sembilan jenis senpi ilegal:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk senapan angin Walther
Infografis Kepemilikan Senjata Api
Begini Mekanisme Rumit Miliki Senjata Api (Liputan6.com/Deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya