Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
"Itu terkait dengan ditemukannya dokumen hasil penyelidikan KPK saat penggeledahan Ruang Biro Hukum ESDM," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi merdeka.com, Selasa 11 April 2023.
Baca Juga
Selaku pelapor, Kurniawan menjelaskan aduannya itu telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
Advertisement
Kurniawan menjelaskan pihak terlapornya tertulis masih dalam lidik karena, atas permintaan dari pihak Polda Metro Jaya.Â
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli. Kalau di rekaman itu diduga Pak Firli," tuturnya.
Aduan juga dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat 7 April
Meski tak menyebut siapa yang dilaporkan. Namun Maki turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa diantaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Â
Respons Kapolda soal Laporan Dugaan Kebocoran Sprinlidik
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat merespons adanya aduan yang dilayangkan Masyarakat Anti- Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perihal dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporan nya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Karyoto menjelaskan proses telaah yang dilakukan oleh penyidik adalah sebagai langkah awal apakah laporan itu layak untuk dimulai proses penyelidikan atau tidak. Guna mencari apakah ada unsur pidana dalam laporan tsrsebut.
"Kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," jelas Karyoto.
Advertisement
KPK: Surat Penyelidikan Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Bocor Tak Berdampak Apapun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alex di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (7/4/2023).
Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.
"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com