ICW Laporkan Puluhan Anggota DPR yang Tak Patuh Lapor LHKPN

ICW menjelaskan tiga poin ketidakpatuhan anggota DPR. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN, dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Apr 2023, 20:10 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum melapokan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"ICW mendatangi Gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kompleks parlemen Senayan, Rabu (12/4/2023).

Kurnia menjelaskan tiga poin ketidakpatuhan anggota DPR. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN, dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN. 

"Hal ini menunjukkan para anggota DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketika ada penyelenggara negara, khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan alat kelengkapan dewan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, dalam analisa kami itu perbuatan melawan hukum," tuturnya. 

Kurnia merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. 

"Ada dua poin di dalam dua regulasi itu. Pertama, kewajiban melaporkan setiap tahun. Kedua, batas waktu pelaporannya 31 Maret," kata dia. 

Kurnia berharap MKD DPR severa memanggil para anggota yang diadukan. "Menyidangkan mereka secara terbuka pada masyarakat, dan menjatuhkan sanksi berat pada mereka," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Batas Akhir LHKPN, KPK Sebut Masih Ada 10.685 Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Diketahui, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir. Diketahui, setiap tahunnya batas akhir penyampaikan LHKPN dilakukan pada 31 Maret 2023.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut hingga batas akhir lapor LHKPN tahun 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).

"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Ppenyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ipi mengatakan penyampaian LHKPN ini sebagai bentuk akuntabilitas penyelengara negara dan wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Atas dasar itu, Ipi mengimbau kepada 10.685 wajib lapor lainnya agar segera menyampaikan LHKPN ke KPK.

"Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Ipi.

Ipi menyebut, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelengara negara atau wajib lapor. Tak hanya itu, LHKPN juga menjadi pengelolaan sumber daya manusia, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.

Ipi mengatakan, dalam jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.


Jokowi Lapor LHKPN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan harta kekayaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat, harta orang nomor satu di Indonesia itu bertambah sekitar Rp 10,8 miliar pada tahun 2022.

Dilihat dari situs Laporan kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (28/3/2023), Jokowi sudah melaporkan harta kekayaannya dan status laporannya masih proses verifikasi.

"Status pelaporan sudah lapor, status LHKPN proses verifikasi," sebagaimana dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Selasa (28/3).

Total harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan terbaru senilai Rp 82.369.583.676 miliar.

Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp 71.471.446.189 miliar.

Sehingga, jika dihitung dengan harta yang dilaporkan Jokowi saat ini ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar.

Pada LHKPN 2021, Jokowi tercatat memiliki tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 59.445.696.000. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp 467 juta.

Harta yang dilaporkan Jokowi pada 2021 adalah Tanah dan bangunan Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan Rp 59.445.696.000.

Berikutnya, Alat transportasi dan mesin: Suzuki Pick Up 1997; Isuzu Truck 2002; Yamaha Vega 2001; Mercedes Benz 2004; Isuzu Truck 2002; Nissan Grand Livina 2010; dan Nissan Juke 2012 senilai Rp 467.000.000

Kemudian , Harta bergerak lainnya Rp 356.950.000, Kas dan setara kas Rp 11.511.130.292 dan Utang mencapai Rp 309.330.103. Sehingga total harta kekayaan Jokowi pada tahun 2021 adalah Rp 71.471.446.189.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya