Nekat Masuk Tol saat Musim Mudik Lebaran, 30 Truk 'Dikandangin' Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) menilang 30 truk yang nekat melintas di jalan tol pada musim mudik lebaran. Tiga puluh truk tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2023, 11:11 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2023, 10:39 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan pembatasan lalu lintas truk selama musim mudik lebaran tahun ini.
Petugas kepolisian memeriksa sebuah truk saat pemeriksaan dokumen di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) menilang 30 truk yang nekat melintas di jalan tol pada musim mudik lebaran. Tiga puluh truk tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Semalam menilang 30 truk, sudah saya kandangin di KM 29. Kan enggak boleh yang sumbu tiga (truk). Ada 30, semuanya dikandangin di KM 29," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (20/4/2023).

Kombes Latif mengatakan para sopir truk tersebut sudah mengetahui larangan melintasi jalan tol saat musim mudik lebaran. Namun menurut Latif mereka berdalih hanya menjalankan perintah atasan.

Meski demikian, Latif menyebut pihaknya tetap melakukan penindakan terkait pelanggaran tersebut.

"Mereka saya tanya, tahu (regulasi larangan melintas), 'Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan'. Ya sudah saya kandangin saja," kata Latif.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan pembatasan lalu lintas truk selama musim mudik lebaran tahun ini. Hanya truk-truk dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan lewat yakni, truk angkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk. Kemudian, hantaran uang, bahan pokok, sayur mayur, hingga sepeda motor.

Latif mengatakan, rata-rata truk yang ditindak tersebut mengangkut kayu dan barang lainnya. Mereka ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan saat arus mudik lebaran.

"Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat, enggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok. Apalagi hanya mindahin truk, enggak ada barangnya, kan ngapain itu, bikin padat. Macet karena kecepatannya," kata Latif.

Pemerintah Batasi Lalu Lintas Truk Selama Musim Mudik Lebaran

Polisi Putar Balikkan Kendaraan yang Nekat Mudik di Gerbang Tol Cikupa
Polisi melakukan pemeriksaan dengan menaiki badan truk saat penyekatan larangan mudik lebaran di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan seiring telah diberlakukan larangan mudik Lebaran mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membatasi lalu lintas truk sumbu tiga atau tronton selama periode mudik lebaran 2023. Nantinya, truk tronton akan dilarang di jalan-jalan tertentu agar tak mengganggu arus lalu lintas mudik.

"Berkaitan dengan mobil barang, karena kita tahu di jalan tol itu, jalan arteri relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang 3 sumbu, satu kecepatan menurun, kedua volume membuat menjadi penyempitan," kata Budi Karya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Dia menjelaskan aturan tersebut tidak berlaku bagi truk sumbu tiga atau truk tronton yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk. Kemudian, hantaran uang, bahan pokok, sayur mayur, hingga sepeda motor.

"Lalu satu lagi, (truk pengangkut) makanan dan minuman," ucapnya.

Budi menuturkan kendaraan pengangkut di luar pengecualian dapat menggunakan truk sumbu dua. Namun, truk pengangkut tersebut tidak boleh melebihi kapasitas yang ditetapkan.

"Kita akan asesment lihat kalau dia overload maka tidak boleh berjalan. Kenapa kita lakukan demikian? Tuk kalau overload kecepatanya kurang dari 60 kilometer maka perjalanan melambat," tutur Budi Karya Sumadi.

Kriteria Truk yang Boleh Melintas saat Musim Mudik Lebaran

Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)
Truk mengantri masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (3/8). Kemacetan terjadi karena lonjakan kiriman barang untuk stok terkait larangan pengoperasian truk selama arus mudik Lebaran.(Antara)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan truk barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.

"Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” kata Rudi dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk "Mewujudkan Mudik 2023 yang Aman dan Nyaman" dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).

Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan," kata Rudi.

Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

"Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya