Satpol PP DKI Razia 3 Ribu Pengemis Hingga Gelandangan Sejak Februari-April 2023

Satpol PP DKI Jakarta merazia sekitar 3.000 gelandangan hingga pengemis yang tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama Februari hingga akhir April 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Tinjau lokasi banjir di Kampung Pulo
Arifin meminta agar warga Kampung Pulo mengevakuasi diri masing-masing ke tempat evakuasi, salah satunya di Kecamatan Bidara Cina, Jakarta Timur. (Foto: Liputan6/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merazia sekitar 3.000 gelandangan hingga pengemis yang tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama Februari hingga akhir April 2023.

"Jumlah PPKS yang sudah kita jangkau dari sejak bulan pertengahan Februari, Maret, April sudah bertambah menjadi 3 ribu sekian orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/4/2023).

Arifin menjelaskan, ia melakukan razia sebelum Ramadhan untuk mengantisipasi warga-warga yang memanfaatkan bulan suci itu untuk mengemis. Maka dari itu, saat bulan Ramadhan, jumlah PPKS yang terjaring sudah menurun.

“Orang merasa di bulan puasa ini kan bulan penuh keberkahan, bulan yang melipatgandakan pahala, jadi orang mengemis, orang banyak minta-minta. Di bulan pertengahan Februari sebelum masuk puasa itu, kita sekarang masih melakukan penjangkauan dan penindakan, pas di bulan puasa sampai menuju ke hari raya Idul fitri itu menurun grafiknya,” jelas Arifin.

Sesuai dengan Perda

Jelang Bulan Ramadan, Dinsos Lakukan Razia Pengemis Musiman
Sejumlah gelandangan atau warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia oleh petugas Dinsos DKI di Kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (11/5). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Adapun razia PPKS ini, kata Arifin, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP memiliki tahapan penindakan yang dilakukan, mulai dari teguran hingga membawa PPKS yang dirazia tersebut ke panti sosial.

"Kita ada semacam yang namanya kartu kuning yakni peringatan yang diberikan kepada yang bersangkutan tentang pelanggaran yang dilakukan," katanya.

"Setelah kita sosialisasikan dan menyampaikan itu, kalau kemudian mengulangi lagi, akan dijangkau oleh anggota lalu diidentifikasi, diasesmen, dan diserahkan kepada Dinsos melalui panti-panti sosial," tambah Arifin.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya