Godok RUU PPRT, Kemnaker Terus Serap Aspirasi dengan Berbagai Stakeholders

Kemnaker terus melakukan serap aspirasi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

oleh Fachri pada 11 Mei 2023, 15:40 WIB
Diperbarui 11 Mei 2023, 15:38 WIB
Sekjen Kemnaker.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus digodok oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker pun terus melakukan serap aspirasi dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

"Melalui serap aspirasi III ini, kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," ungkapnya.

Anwar berharap agar serap aspirasi ini dapat mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berikan Kepastian bagi PRT

Aksi PRT peringati Hari Perempuan
Peserta aksi dari kalangan perempuan membawa peralatan rumah tangga saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Mereka juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan yang berbeda, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

"Masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut," katanya.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," imbuh Haiyani.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya