Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Tamansari inisial IM berhasil menipu korbannya dengan modus jual beli motor dengan sistem pembayaran di tempat alias Cash On Delivery (COD). Saat melancarkan aksinya, IM menggunakan seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye untuk meyakinkan korban.
"Pelaku dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan. Dia masih menyimpan seragamnya dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban," ungkap Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Baca Juga
Adhi menjelaskan, saat IM akan melakukan aksi penipuannya kerap kali menggunakan seragam PPSU ketika betrasaksi dengan korban dengan sistem COD.
Advertisement
Saat bertemu dengan korbannya, pelaku berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dan dibawa berkeliling ke sekitaran wilayah tempat COD. Dengan alih-alih tersebut, IM berhasil menggasak motor korbannya.
"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," jelas Adhi.
Adhi menjelaskan, pelaku sudah melakukan tindak penipuannya sebanyak dua kali di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Namun tidak menutup kemungkinan juga pelaku juga telah beraksi di wilayah lain.
Pelaku Positif Narkoba
Dilanjutkan Adhi, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (13/5) lalu sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat saat bersama keluarganya.
"Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya," tuturnya.
Ketika kepolisian melakukan proses penyidikan sekaligus pengecekan tes urine. Pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap penadah motor hasil curian IM yakni SE di wilayah Lampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan," sebut Adhi.
Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement