Â
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Jokowi lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.
Advertisement
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam keputusan itu, Presiden Jokowi menyatakan pertimbangan penunjukan itu.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif," demikian bunyi Keppres sebagaimana dikutip Liputan6.com dari situs resmi kominfo.go.id, Sabtu (20/5/2023).
Melalui keputusan itu, Jokkwi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat menjadi Menkominfo.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.
Keppres itu diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jokowi Hormati Proses Hukum Terhadap Johnny G. Plate
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang ada terkait kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate
"Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Saat ditanya soal adanya intervensi politik terkait kasus Johnny G.Plate, Jokowi hanya menjawab dirinya meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara terbuka dan profesional.
"Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," jelasnya.
"Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional," sambungnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Advertisement