Liputan6.com, Jakarta - Belasan anggota gangster di Kabupaten Bogor ditangkap polisi saat melakukan tawuran. Mereka terlibat tawuran di Jalan Raya Sukahati, Kecamatan Cibinong, pada Minggu (4/6/2023) dini hari.
Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha mengatakan, tawuran ini antara beberapa kelompok gangster yang janjian tawuran. Pihaknya langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari warga untuk membubarkan dan menangkap para pelaku tawuran.
Baca Juga
"Saat kami tiba di lokasi mereka berhamburan melarikan diri," ujar Yogi.
Advertisement
Yogi mengatakan, saat dibubarkan gerombolan gangster ini ternyata melakukan perlawanan kepada petugas.
"Mereka hampir menyerang petugas. Ada seseorang yang membawa cerulit," ungkap Yogi.
Polisi akhirnya polisi menangkap 14 orang dan mengamankan satu buah celurit dari salah satu anggota gangster berinisial MJ (18).
Mereka yang berhasil ditangkap yakni inisial M I (15), TAM (17), ARA (17), MJ (18), FM (17), AGS (16), AS (22), RE (18), MRR (18), AM (18), MRN (16), IAN (17), RH (18), dan RH (17).
Remaja di Bawah Umur
Belasan gangster yang umumnya masih di bawah umur ini berasal dari sejumlah daerah seperti Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Depok.
"Para remaja bukan warga sekitar, akan tetapi campuran dari berbagai wilayah untuk melakukan tawuran di sana," ucapnya.
Para remaja yang terlibat tawuran sudah digiring ke Mapolres Bogor untuk data dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Advertisement