Polisi: Pelaku KDRT di Depok Berkali-kali Aniaya Istri, 6 Kali yang Parah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut suami, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat sudah berkali-kali menganiaya istrinya. KDRT yang parah terjadi 6 kali.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 10 Jun 2023, 08:57 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 08:57 WIB
Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut suami, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat sudah berkali-kali menganiaya istrinya. KDRT yang parah terjadi 6 kali.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 9 Juni 2023.

Dia merinci, penganiayaan tersebut dilakukan sejak 2014. Pada 2016 dilakukan dua kali, kemudian 2021, 2022, dan 2023.

Dia menyebutkan timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang istri Putri Balqis diketahui pernah berobat di sana lantaran KRDT.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (PB) di salah satu Rumah Sakit," ujar Hengki.

Berdasarkan fakta tersebut, lanjut dia, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi pelaku.

"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," kata Hengki.

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan baik sang istri maupun suami dalam kasus KDRT Depok itu masih sebagai tersangka.

"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," ucap Hengki.

 


Gandeng Sejumlah Pihak

Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.

"Namun percayalah, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter-profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," tutupnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/5).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya