Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi di Aceh, 2 Mucikari Diamankan

Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa," kata Joko, dalam keteranganya, Sabtu (17/6/2023).

Sehingga, kata Joko, Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan. Dengan hasil menangkap dua tersangka inisial RA (36) dan R (42) selaku mucikari tertangkap menjual anak dibawah umur inisial DAN.

"Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," kata dia.

Peran Mucikari

Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.... Selengkapnya

Sebagai, mucikari yang berperan untuk mencari korban RA bertugas untuk mencari pelanggan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada E selaku penyedia tempat yang ikut ditangkap.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO," pungkas Joko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya