Diselingkuhi, Seniman Tato di Jaksel Aniaya dan Lumuri Pacar dengan Kotorannya

Seorang seniman tato berisial EP (29) melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 23 Jun 2023, 15:48 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 15:48 WIB
Seorang seniman tato berisial EP (29) melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi.
Seorang seniman tato berisial EP (29) melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta Seorang seniman tato berisial EP (29) melumuri wajah kekasih dengan kotorannya karena tak terima diselingkuhi. Selain melumuri wajah kekasih (23) dengan kotorannya, EP juga sempat menganiaya sang pacar.

EP sudah diamankan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

"Polsek Cilandak mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai seniman tato akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia miliknya akibat diselingkuhi," ujar Kapolsek Cilandak Wahid Key dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Wahid membeberkan awal mula kejadian tersebut. Menurut Wahid, awalnya EP yang curiga sang kekasih selingkuh ini mendatangi rumah kos pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Wahid mengatakan, saat EP tiba di rumah kos pacarnya itu, EP mendapati ada pria lain di dalam kamar. Pria idaman lain sang pacar itu langsung langsung melarikan diri saat kamar dibuka.

Merasa sakit hati karena EP selama ini membiayai kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja, EP langsung memukuli dan melumuri wajah kekasihnya itu dengan kotorannya.

"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," kata Wahid.


Terancam Pidana

EP langsung ditangkap beberapa hari usai sang kekasih membuat laporan.

"EP dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana 2,8 tahun," kata Wahid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya