Dampingi Jokowi, Mensos Risma Ikut Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Risma mengaku bersyukur, program yang ditentukan presiden pada awal bulan Januari 2023 akhirnya dapat dilaksanakan terhadap para korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa masa lalu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jun 2023, 09:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2023, 09:10 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Foto: Tim Humas Kemensos)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Risma mengaku bersyukur, program yang ditentukan presiden pada awal bulan Januari 2023 akhirnya dapat dilaksanakan terhadap para korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa masa lalu.

“Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan dan/atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut,” kata Risma dalam siaran pers diterima, Rabu (28/6/2023).

Risma menambahkan, atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai total Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa (26/6/2023).

“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp900 ribu/bulan selama 3 bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp900 ribu/bulan selama 3 bulan,” rinci Risma.

Selain itu, lanjut Risma, ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asesmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas hingga lansia.

“Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM,” ungkap dia.

Risma menambahkan, bantuan berupa sembako dengan indeks Rp150 ribu per paket pun diberikan untuk 1.000 orang di Provinsi Aceh juga diberikan.

Bantuan Diterima Baik Masyarakat

Menteri Sosial Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Foto: Tim Humas Kemensos)

Pada acara tersebut, Risma juga sempat berbincang dengan Hafnidaryani, orangtua dari Alfian Nur (14), penerima kursi roda adaptif. Risma meyakinkan bahwa Alfian yang tidak bisa berjalan sejak lahir bisa mendapat penanganan lebih lanjut.

“Supaya mendapatkan terapi lebih baik, Alfian bisa dirawat di Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta,” kata Risma.

Risma memastikan, upaya lain dilakukan Kemensos adalah memberikan dukungan usaha, salah satunya Samsul Bahri (36) pemilik usaha toko klontong di Aceh Utara yang juga sebagai korban pelanggaran HAM di masa lalu.

Kepada Risma, Samsul bercerita dirinya pernah mengalami trauma-trauma akibat peristiwa sejarah masa lalu. Namun ia mengapresiasi berbagai upaya pemerintah untuk menyembuhkan traumanya.

"Terima kasih atas perhatian dari Kementerian Sosial kepada kami untuk mengembangkan usaha kelontong ini," ujar Samsul sesaat setelah menerima bantuan motor roda tiga untuk usaha kelontong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya