Wali Kota Depok Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan dan Trotoar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan menertibkan alat peraga kampanye milik Partai Politik (Parpol) maupun organisasi Masyarakat (Ormas).

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 01 Jul 2023, 06:10 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2023, 06:10 WIB
Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan menertibkan alat peraga kampanye milik Partai Politik (Parpol) maupun organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan dengan nomor nomor 300/345-Satpol.PP.

Idris telah mengeluarkan dan memberikan surat edaran nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, maupun atribut lainnya.

Bukan tanpa dasar, surat edaran tersebut dibuat dengan merujuk Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

"Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, reklame, maupun banner dan atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan, kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Idris pada surat edarannya, Jumat (30/6/2023).

Masih dilansir melalui surat edaran, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan. Surat tersebut telah diberikan Wali Kota Depok kepada setiap ketua partai politik maupun organisasi kemasyarakat di Kota Depok.

"Ketua DPC/DPD partai politik, ketua ormas, pimpinan lembaga/instansi swasta se Kota Depok agar mentaati sebagaimana yang dimaksud," tulis Idris.

Berdasarkan surat edaran, Idris mengingatkan Partai Politik, organisasi, badan atau perorangan yang telah memasang lambang, spanduk maupun atribut kampanye lainnya dan menyalahi aturan, dapat segera menurunkan atau menertibkan. Pemerintah Kota Depok memberikan batas waktu penurunan hingga akhir Juni.

"Agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," terang Idris pada surat edarannya.

Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan namun tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Depok akan melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut.

"Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," tegas Idris dalam surat edarannya.

Dinilai Baik Warga

Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Menanggapi surat edaran tersebut, salah seorang warga Kecamatan Sawangan, Budi Winarto mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali Kota Depok, dinilai baik. Namun surat tersebut akan menjadi negatif, apabila pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Contohnya saat penertiban masih pilih-pilih, inikan jadi ga bagus,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, tidak sedikit parpol maupun ormas memasang alat peraga kampanye maupun keormasan tidak sesuai pada tempatnya. Menurutnya, pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan dengan melihat tempat dan cara pemasangan yang sesuai dan tidak mengganggu masyarakat.

“Jangan pasang di pohon, jangan pasang di atas jalan, dan jangan memasang di pagar orang tanpa izin sama yang punya tempat,” pungkas Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya