Jaksa Jawab Eksepsi Johnny G. Plate: Dakwaan Telah Cermat dan Jelas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Johnny G. Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang telah disidangkan sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan untuk terdakwa telah cermat dan jelas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2023, 12:21 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 12:20 WIB
Sidang Johnny G. Plate
Sidang Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Johnny G. Plate terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yang telah disidangkan sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa dakwaan untuk terdakwa telah cermat dan jelas.

"Telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan. Telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jaksa menegaskan, pihaknya telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana.

"Terhadap argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," jelas dia.

Kembali jaksa menyatakan, pihaknya telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya pelanggaran ketentuan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Johnny G. Plate dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk adanya fakta peran perbuatan terdakwa besama-sama dengan pelaku lainnya, yang akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya beralasan penuntut umum tidak bisa begitu saja menyatakan terdakwa bersama-sama Anang Achmad Latif dan kawan-kawan bersama-sama melanggar tujuh ketentuan hukum, sebagaimana dalam surat dakwaan karena terdakwa dengan Anang Ahmad Latif dkk masing-masing memiliki kedudukan hukum yang berbeda-beda, adalah sangat tidak beralasan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kuasa hukum Johnny G. Plate tidak mencermati secara utuh materi surat dakwaan yang menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu rangkaian peristiwa, yang memenuhi rumusan peran perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Termasuk keterkaitannya dengan pelaku lain yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Yang di antaranya perbuatan melawan hukum dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 hanya salah satu bagian dari peristiwa yang menjadi instrumen atau modus operandi untuk melakukan tipikor," urai jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, penilaian penasihat hukum terdakwa tidaklah berarti perbuatan Johnny G. Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, yang tentunya hal tersebut menjadi bagian materi pokok perkara dan akan dibuktikan di persidangan.

Atas dasar itu, alasan keberatan penasihat hukum telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif.

"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Para Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Johnny G Plate
(Kiri-kanan) Menteri Komunikasi dan Infotmatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya