Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti fenomena cross border di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop. Pasalnya, kemunculan Project S dapat mengancam UMKM lokal.
"Ya pokoknya konten-konten yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat harus kita eksekusi," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/7/2023).
Baca Juga
Menurut Budi, banyak dinamika dan masalah karena perkembangan teknologi serta digitalisasi semakin cepat. Oleh sebab itu, Budi Arie Setiadi akan bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah di e-commerce.
Advertisement
"Ini kan teknologi baru digitalisasi ini, tentu banyak masalah nanti kita kaji cepat, kita eksekui," ujar Budi.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi itu akan membahas secara detail penguatan platform media sosial. Hal ini sebagaimana instruksi Presiden Jokowi untuk membenahi masalah di e-commerce di media sosial.
"Tadi Pak Presiden sudah sampaikan platform medsos soal bagaimana perkuatannya dan sebagainya," kata Budi.
Sementara itu, Wamenkominfo Nezar Patria menyampaikan masalah yang terjadi di e-commerce menjadi salah satu prioritas kementeriannya. Namun, hal tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
"Ya, itu akan jadi prioritas, tapi kami akan berkoordinasi dulu karena akan sertijab dulu," ucap Nezar Patria.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk membenahi masalah perdagangan digital atau e-commerce di media sosial.
Pasalnya, saat ini muncul fenomena cross border di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop, yang dinilai bisa mengancam UMKM lokal.
"Iya, nanti itu tugasnya menteri yang baru. Nanti akan saya perintahkan apa, apa akan lebih detail. Nanti kalau sudah," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (17/7/2023).
Fenomena Project S TikTok Shop akan Merugikan Pelaku UMKM Indonesia
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.
"Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu COVID-19, semua pelaku e-commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya," kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menteri Teten menuturkan bahwa pemerintah melihat fenomena Project S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia.
Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.
"Di Inggris itu 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujar Teten Masduki.
TikTok Shop dinilainya menyatukan media sosial, crossborder commerce dan retail online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari China.
Tiga Alasan Pemerintah Harus Terbitkan Regulasi
Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai harus ada aturan mengenai social commerce ini, agar tidak ada program-program dari social commerce yang merugikan, termasuk Project S TikTok ini.
"Regulasi pemerintah harus mengatur mengenai perilaku dari semua pemain perdagangan daring, baik itu e-commerce ataupun social commerce," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Jumat (14/7/2023).
Terdapat 3 alasan utama pemerintah harus menerbitkan regulasi mengenai social commerce. Alasan pertama yaitu untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data.
Kedua, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal. Ketiga, bertujuan untuk memberikan persaingan usaha yang sehat antarpemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama.
"Jadi harus ada revisi aturan Permendag mengenai PPMSE. Memasukkan unsur social commerce di situ," usulnya.
Dengan demikian, dengan adanya aturan tersebut menurutnya bisa menghindarkan UMKM dari program-program yang merugikan seperti Project S TikTok tersebut.
Selain itu, ia menyarankan agar revisi aturan Permendag mengenai PPMSE nantinya harus diterapkan juga ke social commerce lainnya.
Advertisement