Mahfud Tegaskan Penegakan Hukum dan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Berjalan

Mahfud menyatakan tak ada pesan khusus yang dia sampaikan untuk Budi Arie. Pasalnya, kata Mahfud kerja-kerja di Kemenkominfo telah tersusun dan tinggal dilanjutkan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Jul 2023, 18:07 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2023, 18:07 WIB
Plt Menkominfo Mahfud MD
Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan bahwa proyek Satelit Satria 1 tidak terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Foto: video pernyataan Mahfud MD mengenai Peluncuran Satelit Satria 1).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menegaskan, penegakan hukum dan pembangunan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G akan tetap berlanjut.

"Proses penegakan hukum harus jalan, tetapi program-program juga harus berjalan seperti biasa," kata Mahfud di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan juga Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo definitif.

"Jadi gini, proses penegakan hukum jalan, pelaksanaan proyek jalan. Itu perintah presiden kepada saya dulu ketika jadi Plt dan diulangi lagi kepada Pak Budi Arie," ungkap dia.

Sementara itu, Mahfud menyatakan tak ada pesan khusus yang dia sampaikan untuk Budi Arie. Pasalnya, kata Mahfud kerja-kerja di Kemenkominfo telah tersusun dan tinggal dilanjutkan.

"Enggak ada PR khusus, ini tinggal melanjutkan saja, karena ini sudah melembaga kan. Sudah rutin, sudah ada pedomannya, tinggal yang salah-salah itu diluruskan," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,5 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI di Kemenkominfo.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny menerima keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 dari bancakan ini. Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap oleh Johhny Plate.

 


Johnny Minta Rp 500 Juta Per Bulan

Jaksa menyebut, Johnny menerima uang per bulan Rp500 juta dalam kurun waktu Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo) sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 27 Juni 2023.

"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny G. Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," jaksa menambahkan.

Kemudian, Johnny Plate juga diduga menerima fasilitas bermain golf sebanyak enam kali di Suvarnama Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu. Totalnya mencapai Rp420 juta.

Infografis Reshuffle Kabinet di Senin Wage, Budi Arie Jadi Menkominfo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Reshuffle Kabinet di Senin Wage, Budi Arie Jadi Menkominfo. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya