Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jul 2023, 11:51 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 11:22 WIB
Kepala Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto
Kepala Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya Kepala Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Kedua tersangka adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Menurut hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” jelas dia.

Tentunya, hal itu berakibat pada kekayaan negara berupa ori nikel milik negara dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 5,7 Triliun

EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Adapun berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. Dengan penetapan dua tersangka ini, maka total sudah ada tujuh tersangka dan penyidikan masih berlanjut, serta dalam tahap pengembangan.

“Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” Ketut menandaskan.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya