Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang pria bernama Rifki Azis Ramadhan yang membunuh ibu kandungnya sendiri, Sri Widiastuti di Tapos, Depok. Bukan hanya membunuh ibu kandungnya, pria tersebut juga menganiaya ayahnya Bakti Ajis Munir.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharjo mengatakan, berdasarkan keterangan Ajis dan Rifki, hasilnya disimpulkan bahwa Rifki menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Rifki menganiaya ayahnya setelah membunuh ibu kandungnya di dapur.
Baca Juga
“Menetapkan saudara Rifki sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Arief kepada Liputan6.com, Jumat (11/8/2023) malam.
Advertisement
Sebelumnya Rifki memiliki niat melukai kedua orang tuanya, Rifki melakukan aksinya terlebih dahulu dengan membunuh ibunya yakni Sri Widiastuti yang duduk di meja makan. Tersangka menghabisi ibunya menusuk dengan pisau kebagian organ vital korban.
“Menusuk korban menggunakan pisau mengenai leher, dada, paha, yang tentunya mengenai organ vital dari korban,” ucap Arif.
Setelah menusuk ibunya hingga tewas, berselang 15 menit kemudian tersangka melihat ayahnya memasuki rumah. Setelah memastikan ayahnya masuk ke dalam rumah, tersangka menyerang ayahnya menggunakan golok namun menggunakan bagian tumpul golok tersebut.
“Langsung melakukan pembacokan dengan golok, namun awalnya tersangka menggunakan bagian tumpul di bagian kepala,” kata Arief.
Arief mengungkapkan, tersangka membawa ayahnya ke dalam kamar dan mengunci kamar tersebut. Pada saat itu, terjadi pergulatan antara tersangka dengan ayahnya di dalam kamar tersebut.
“Nah di dalam kamar tersebut terjadi pergulatan dan tersangka mencoba untuk membacok korban kembali,” ungkap Arief.
Ayahnya meminta tolong dengan cara berteriak sehingga didengar masyarakat sekitar. Atas teriakan tersebut, masyarakat mendatangi rumah korban dan tersangka yang sempat terjadi pergulatan.
“Karena kondisi pintu kamar tersebut dikunci, dari dalam akhirnya masyarakat membuka paksa dengan mendobrak kamar tersebut,” ungkap Arief.
Arief menuturkan, masyarakat yang berhasil mendobrak pintu, langsung mengamankan tersangka dan ayah korban yang mengalami luka. Warga melarikan keduanya ke rumah sakit untuk mengobati luka pada tersangka dan korban.
“Ancaman hukumannya, bisa hukuman mati jika terbukti Pasal 340, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan yang terendah tujuh tahun penjara,” pungkas Arief.
Kronologi Penemuan Satu Keluarga Bersimbah Darah di Depok
Satu keluarga ditemukan bersimbah darah di Sindangkarsa RT3/8, Sukamaju baru, Tapos, Kota Depok pada Kamis, (10/8/2023).
Penemuan satu keluarga yang bersimbah darah tersebut berawal dari seorang warga yang mendengar suara teriakan dari rumah Ajis Munir berinisial AM pada pukul 09.30 WIB. Kemudian, warga mencoba mendatangi rumah korban namun rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
“Saksi berusaha membuka pintu rumah korban dengan cara mendobrak pintu,” jelas Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi.
Setelah pintu berhasil terbuka, warga berusaha masuk kedalam mencari korban dan keluarganya. Warga menemukan AM dan anaknya RAR di dalam kamar dengan posisi terlentang dan mengalami luka.
Warga yang mengetahui hal tersebut menghubungi Pospol Leuwinanggung dan dilanjutkan ke Polsek Cimanggis.
“Ayah dan anak tersebut terluka dan dibawa ke RS Sentra Medika,” ucap Made.
Made mengungkapkan, warga bersama polisi mencari keluarga korban lainnya, yakni istri korban. Saat dilakukan pencarian, istri korban berinisial SW ditemukan tergeletak di dapur bersimbah darah.
“Ibu SW yang tergeletak di dapur bersimbah darah dengan luka bacok di leher,” ungkap Made.
Advertisement