Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku hingga saat ini lewat peraturan ganjil genap terus diterapkan. Kebijakan ganjil genap tersebut sedianya sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara akibat kendaraan bermotor.
Berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat, ada 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta yang perlu diperhatikan warga Ibu Kota.
Baca Juga
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Lalu bagaimana dengan hari ini, Minggu (13/8/2023)? Ganjil genap tidak berlaku. Semua pemilik kendaraan, baik roda dua maupun lebih bebas melintas di 26 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap dan tidak akan diberi sanksi tilang.
Advertisement
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Peraturan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023
Ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan saat HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dishub menjelaskan, keputusan ini diambil sesuai Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 juga mengatur bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tambah Dishub.