Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Dicecar KPK, Singgung soal Lelang Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait kepanitiaan lelang dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan Nasaional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun 2012-2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Agu 2023, 11:41 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2023, 11:41 WIB
Mulsunadi Gunawan
KPK resmi menahan Mulsunadi Gunawan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait kepanitiaan lelang dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan Nasaional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI tahun 2012-2018.

KPK mendalaminya lewat Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono dan Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana. Keduanya diperikaa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 16 Agustus 2023.

Keduanya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kepanitian lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar.

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tiga Tersangka

Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Max Ruland Boseke.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Iya, mereka tersangka," ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8/2023).

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya