KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima M Lutfi dan 3 Lokasi Lain Terkait Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan tiga lokasi lainnya di Kota Bima.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Agu 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan tiga lokasi lainnya di Kota Bima. Tiga lokasi lainnya yakni Kantor Dinas PUPR Bima, Kantor BPBD Bima, dan rumah salah satu ASN Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada, Kota Bima, NTB.

"Iya benar, hari ini tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Ali belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik. Ali berjanji akan menyampaikannya di saat yang tepat.

"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," kata Ali.

KPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.

"Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2023.

Geledah Kantor Wali Kota Bima

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK juga diketahui sempat menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Selasa (29/8/2023). Namun KPK belum membeberkan temuan dalam penggeledan di kantor Wali Kota Bima ini.

"Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2023.

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.

"Pengadaan barang jasa dan gratifikasi," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya