Liputan6.com, Tangerang - Ratusan kendaraan mengikuti uji emisi gratis di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (5/9/2023). Sebanyak 98 kendaraan di antaranya dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Langkah uji emisi ini dilakukan untuk pengendalian kualitas udara yang buruk di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hari pertama uji emisi gratis di Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin ini langsung diserbu para pengendara.
Baca Juga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian mengungkapkan, program ini mendapat antusiasme yang luar biasa dari masyarakat setempat. Tercatat dari 649 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 551 di antaranya dinyatakan lulus.
Advertisement
Sementara, 98 kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi dan diminta melakukan perbaikan pada kendaraannya.
"Dari 649 kendaraan, ada 537 kendaraan berbahan bakar bensin yaitu 514 kendaraan lulus dan 24 kendaraan tidak lulus. Sedangkan untuk berbahan bakar solar ada 113 kendaraan, 38 kendaraan dinyatakan lulus dan 74 kendaraan lainnya dinyatakan tidak lulus atau direkomendasi untuk dilakukan perbaikan berstandar," ungkap Tihar.
Dia menjelaskan, proses uji emisi kepada kendaraan yang melintas di Kota Tangerang ini ditujukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang. Pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenakan sanksi. Petugas hanya memberikan imbauan agar pengendara bisa memperbaiki kendaraannya.
"Hingga Kamis mendatang, Pemkot Tangerang hanya melakukan uji emisi di jalur protokol saja. Bukan penilangan atau sanksi lainnya, karena sampai saat ini Pemkot Tangerang lalu instansi lainnya dan kepolisian setempat, masih menunggu arahan lanjutan. Hanya saja bagi kendaraan yang emisinya di atas rata-rata, kami sarankan untuk segera memperbaikinya," tutur Tihar.
Â
Cara Ikut Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang
Dia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang yang belum mengikuti uji emisi untuk segera memanfaatkan fasilitas uji emisi gratis pada Rabu dan Kamis besok.
Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi STNK untuk bisa melakukan uji emisi kendaraannya. Yang kemudian, hasil uji emisi akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi
Diketahui, uji emisi pada jalur protokol di Kota Tangerang ini masih akan berlangsung hingga dua hari ke depan, yakni, Rabu (6/9) di Jalan Daan Mogot, depan Lapas Pemuda, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang. Hari ketiga, Kamis (7/9) di Jalan Palem Raja Raya, RT 01, RW 09, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.
Advertisement