Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan untuk roda empat kali ini berlaku untuk para pemilik kendaraan berpelat genap. Mereka bebas melawati ke-26 jalan protokol di wilayah DKI Jakarta, Rabu (6/9/2023) yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hingga saat ini:
Baca Juga
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Namun begitu, perlu diperhatikan pula jam operasi yang berlaku. Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta hanya diterapkan setiap hari kerja, Senin-Jumat, di mana jam operasinya terbagi dalam dua sesi.
Advertisement
Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sedangkan untuk akhir pekan, Sabtu, Minggu dan libur nasional, aturan ganjil genap ditiadakan. Baik kendaraan roda dua maupun lebih, bebas lewat di seluruh ruas jalan yang masuk ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Ganjil genap di Jakarta saat ini bertujuan untuk menekan volume kendaraan yang melintas setiap harinya, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulan
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
Respons Polisi Soal Usulan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 24 Jam
Sementara itu, polisi angkat bicara terkait usulan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap berlaku selama 24 penuh di Jakarta. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah baru-baru ini.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyambut baik setiap wacana yang menjadi solusi dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Salah satunya yang ramai dibicarakan soal ganjil genap berlaku 24 jam.
Doni menilai, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kebijakan lain terkait usulan tersebut. Menurut dia, setiap wacana tidak bisa serta merta langsung direalisasikan, tapi perlu kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).
Dia mengakui, pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Diprediksi, jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota naik dua hingga tiga persen setiap tahunnya.
Saat ini, ada 23 juta unit kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya.
"Ya kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun," kata Doni.