Gubernur Jakarta Diizinkan Punya Staf Khusus Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, nantinya gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2023, 18:05 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 18:05 WIB
Polusi Udara Selimuti Jakarta
Pemadangan saat polusi menyelimuti langit Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (20/6/2022). Berdasarkan data IQAir indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 193-196 Air Quality Index (AQI) US. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Provinsi DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara  berpindah ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.

Meski demikian, Jakarta masih mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Salah satu kekhususan adalah kewenangan pada bidang kelembagaan. Dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, nantinya gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

"Dalam rangka membantu gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, gubernur dapat mengangkat staf khusus," tulis Pasal 27 ayat (3), dilihat merdeka.com Rabu (20/9).

Adapun jumlah staf khusus tak boleh melebihi dengan jumlah staf ahli.

"Jumlah staf khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sama dengan jumlah staf ahli," tulis ayat (4).

Kemudian, terkait persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Diberitakan sebelumnya, nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DKJ Jadi Pusat Perekonomian

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. 

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya