Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Sopir Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka

Kecelakaan maut terjadi di Exit Tol Bawen, Semarang, pada Sabtu (23/9/2023). Peristiwa itu telah menewaskan tiga pengendara motor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Sep 2023, 10:41 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 10:41 WIB
Kecelakaan maut di persimpangan exit Tol Bawen, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)
Kecelakaan maut di persimpangan exit Tol Bawen, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir tronton sebagai tersangka buntut kecelakaan beruntun di Exit Tol Bawen, Semarang pada Sabtu (23/9/2023).

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Dia mengatakan, status hukum sopir inisial AR resmi dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," singkat Agus saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Exit Tol Bawen, Semarang, pada Sabtu (23/9/2023). Peristiwa itu terjadi pada pukul 18.30 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan oleh AR diduga mengalami rem blong hingga menghantam kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.

Polisi memastikan ada tiga korban tewas dalam kecelakaan maut antara truk dan sejumlah kendaraan bermotor di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu malam (23/9/2023).

Hal ini dipastikan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra di Kabupaten Semarang, Minggu (24/9/2023).

"Korban meninggal dipastikan tiga orang " kata AKBP Achmad Oka dilansir Antara.

Ketiga korban tewas itu sudah teridentifikasi yakni, Rudy Oky Candra dan Aditya Dwiky Hartanto yang merupakan warga Pabelan, Kabupaten Semarang, serta Aldi Eko Saputro warga Banyumanik, Kota Semarang.

Achmad Oka menambahkan, satu korban saat ini masih kritis dan membutuhkan perawatan intensif.

 

Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Sementara itu, korban luka berat dan ringan saat ini tercatat 26 orang. Korban dirawat di sejumlah rumah sakit di Semarang.

Achmad mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya