Kamrussamad DPR Minta BI Langsung Tutup Rekening Saat Ada Indikasi Judi Online Pakai QRIS

Kamrussamad menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2023, 15:31 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 12:18 WIB
Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skenario Kurangi Utang Luar Negeri
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad. (Foto : Arief/Man)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti penyalahgunaan sistem layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk judi online. Dia mendesak Bank Indonesia untuk bertanggung jawab soal tersebut.

”Bank Indonesia sama saja turut serta merusak moral bangsa melalui layanan aplikasi berbayar digital untuk judi online," kata Kamrussamad melalui siaran persnya, Selasa (26/9/2023).

Politikus Gerindra dan Anggota Komisi XI DPR RI itu menilai, penggunaan QRIS untuk judi online menunjukkan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko. Dengan teknologi algoritma yang dimiliki, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.

”Dengan begitu, BI bisa langsung tutup rekening saat ada indikasi judi online. Karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," ungkapnya.

Kamrussamad menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS. Sebab, selama ini Bank Indonesia dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mencatat nilai transaksi judi online meningkat setiap tahun. Hal ini didorong perkembangan teknologi dan mental masyarakat yang ingin mudah kaya.

Berdasarkan catatan PPATK, dari analisis terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online terdapat perputaran dana Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022. Humas PPATK Nasir Kongah diperkirakan, transaksi dapat mencapai Rp 200 triliun hingga 2023.

Nasir menuturkan, lonjakan transaksi judi online tersebut terjadi sejak COVID-19. Transaksi bisa mencapai di atas Rp 15 triliun. “Demand tinggi. Pemainnya (penjudi online-red) ada pelajar, ibu rumah tangga, PNS, pegawai swasta, petani.Siapa saja mereka bisar sasar,” kata Nasir saat dihubungi Liputan6.com, Senin, (25/9/2023).

Nasir menuturkan, transaksi judi online meningkat itu selain dari permintaan juga mudahnya akses karena perkembangan teknologi. “Semua anak-anak sekarang bisa pegang HP dan mudahnya akses teknologi,” ujar dia.

 

Nilai Transaksi Mencapai Rp 200 Triliun

Selain itu, masalah mental. Nasir menuturkan, saat ini masyarakat ingin mudah mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras. “Masyarakat tidak mau bekerja tetapi harap uang banyak,” kata dia.

PPATK juga menyoroti nilai transaksi judi online yang meningkat setiap tahun. Bahkan hingga 2023, nilai transaksi atau perputaran dana mencapai Rp 200 triliun.

Berdasarkan data PPATK mencatat nilai transaksi dan  jumlah transaksi judi online melonjak signifikan setiap tahun. Bahkan perputaran dana mencapai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada 2017-2022.

Judi Online
Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya