Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga perusahaan di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di PT GSF, Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian PT DP di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian PT RUA di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS, dan tersangka SB,” kata Ketut.
Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran dari Sofiah Balfas di kasus korupsi tersebut.
“Diduga selaku Direktur Operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurut Kuntadi, penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Terhadapnya pun langsung dilakukan penahanan pada Selasa, 19 September 2023.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas dia.
Sebelum Sofiah Balfas, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Advertisement
Peran Para Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan peran dari para tersangka. Mereka adalah DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
“Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum, menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, lanjutnya, tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang secara melawan hukum telah turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pihak pemenangnya.
“Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” jelas dia.
Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persengkokolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihat tertentu, yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun,” Kuntadi menandaskan.
Tetapkan Tersangka Merintangi Penyidikan
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Adapun tersangka adalah IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya. Demi mempercepat proses penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” Ketut menandaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement