Polisi Akan Periksa 8 Dokter RS Kartika Husada Usai Dugaan Malpraktik Meninggalnya Seorang Anak

Kasus ini ditangani setelah menerima laporan dari orangtua korban melalui penasihat hukum ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2023 lalu.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2023, 15:39 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi Kasus Polda Metro Jaya Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Polisi agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Delapan saksi terlapor diantaranya adalah dokter RR, dokter L, dokter Z, dokter WT, dokter RI, dokter K, dokter D dan dokter F.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap saksi-saksi seperti saksi pelapor dan terlapor.

"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," kata Ade Safri, Selasa (3/10/2023).

Ade menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari rangkaian penyelidikan guna menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ujar dia.

Kasus ini ditangani setelah menerima laporan dari orangtua korban melalui penasihat hukum ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2023 lalu.

Laporan terhadap RS Kartika Husada Bekasi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penasihat hukum orangtua pasien, Cahaya Christmanto Anakampun menerangkan, kliennya punya dua orang anak yakni J (10) dan A (7) menderita gangguan pada amandel. Ketika itu, mereka berdua menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada.

Sebelum tindakan, kedua pasien telah menjalani rangkaian pemerikaan kesehatan hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan operasi pada 19 September 2023.

"A yang pertama kali melakukan operasi. 2-3 jam operasinya lalu selesai masih dalam kondisi kena bius masih belum sadarkan diri," ujar dia.

"Lalu dioperasi lagi lah abangnya J. Begitu J dioperasi dilakukan tindakan selesai dan beberapa jam kemudian sudah bisa sadarkan diri," sambung dia.

Cahaya menerangkan, A sudah dua hari pasca operasi amandel belum sadarkan diri. Pihak dokter diklaim sudah mengupayakan untuk membangunkan pasien namun tak membuahkan hasil.

"Hingga masuk hari ke-9 belum sadarkan diri," ujar dia.

Terkait hal ini, Cahaya mengaku sudah mengirimkan somasi kepada pihak rumah sakit. Namun, belum ada jawaban. Padahal, pihak keluarga meminta agar dokter menerbitkan surat rujukan supaya pasien A dibawa ke rumah sakit lain.

"Tetapi pihak rumah sakit tidak melakukan itu," ujar dia.

Belakangan, Cahaya menerangkan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwasanya A divonis mengalami mati batang otak.

"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," ujar dia.

Cahaya menyampaikan, A sama sekali tak punya riwayat penyakit apapun. Bahkan, dia sudah melewati seluruh prosedur sebelum dilakukan tindakan operasi.

"Dikatakan layak, sehingga dijadikan tindakan. Nah kalau pertanyaannya ada sakit lain sebelum operasi? Saya bilang tidak ada kecuali amandel yang dilakukan tindakan," ujar dia.

"Makanya saya katakan kalau sesuai dengan tindakan SOP, kenapa anak ini menjadi sampai sekarang mati batang otak. Itu belum terjawab sampai sekarang," imbuh dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keterangan RS Kartika Husada

Dalam laporannya, ada delapan orang meliputi dokter, manager operasional rumah sakit sampai direktur rumah sakit yang dilaporkan. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Dihubungi terpisah, Direktur RS Kartika Husada Bekasi, dokter Dian mengaku belum menerima informasi terkait laporan polisi tersebut. Dia hanya membenarkan, kedua anak yang disebutkan merupakan pasien Rumah Sakit Kartika Husana Bekasi.

"Tapi memang di tempat kami ada pasien yang saat itu dirawat untuk tindakan operasi amandel. Adik-kakak. Yang satu sudah sehat, yang satu lagi memang dalam perawatan kami," ucap Dian saat dihubungi, Senin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya