IPW Desak Polri Usut Tuntas Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri segera mendalami temuan 12 pucuk senjata api yang kini pengusutannya diserahkan ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2023, 07:16 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 07:16 WIB
KPK
KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/9/2023). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membawa masuk benda diduga mesin penghitung uang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mengusut tuntas kasus 12 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri segera mendalami temuan 12 pucuk senjata api yang kini pengusutannya diserahkan ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Polri harus segera mendalami penemuan senjata api itu,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip dari Antara Minggu (8/10/2023).

Sugeng mengingatkan, Polri tidak perlu terburu-buru membuat pernyataan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan senjata api tersebut.

Sugeng mengatakan, Polri harus memastikan apakah kepemilikan senjata api itu dilengkapi surat izin atau tidak.

“Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Sugeng, keberadaan senjata api tersebut bisa saja sebagai barang koleksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu harus dilakukan pemeriksaan secara tuntas. "Ini juga harus didalami," katanya.


Penyidikan Baintelkam Polri

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat yang diduga untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Baintelkam Polri melakukan penyelidikan terkait temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik KPK saat penggeledahan pada Senin 2 Oktober 2023. “Terkait 12 senjata api hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini seluruh senjata api tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri, tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Ramadhan menyebut, pihaknya masih menelusuri apakah senjata api tersebut legal atau ilegal. Adapun jenisnya untuk keseluruhan adalah senjata api laras pendek.

"Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu, nanti ada di datanya Baintelkam Polri," kata Ahmad.


Menkopolhukam Angkat Suara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal temuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait senjata api atau senpi di rumah dinas milik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Menurut dia, bukan hal yang umum saat seorang menteri memiliki senpi di rumah dinas.

"Di rumah saya ndak ada. Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah 5 kali (punya) rumah dinas, (tapi) ndak ada senjata-senjata," kata Mahfud di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu 1 Oktober 2023.

Mahfud pun mengaku mendukung upaya penyelidikan legalitas atas senpi yang ditemukan di rumah dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo. Menurut dia, bila memang tidak berizin maka proses hukum harus ditegakkan.

"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi," jelas Mahfud.

Dia menegaskan, negara tidak boleh pandang bulu terhadap siapa pun yang bertindak ilegal. Sekali pun sosok tersebut adalah seorang menteri.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik hukum harus memberi kepastian, harus memberi perlindungan," Mahfud menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya