Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres muncul karena adanya intervensi kepentingan politik masuk di dalamnya.
Hal itu menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga
MK diketahui menetapkan norma baru yaitu syarat usia minimal capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Advertisement
"Ketika vested interest ini masuk akibat ada intervensi kepentingan politik di luarnya maka hasilnya adalah pro dan kontra dan ini sangat disayangkan," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar Presiden, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut Hasto, seharusnya Mahkamah Konstitusi hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Bukan menambah materi baru yang seharusnya fungsi legislasi itu dimiliki oleh DPR bersama pemerintah.
"Padahal, sebenarnya menguji suatu UU terhadap UUD itu keputusannya tunggal bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh menambahkan materi baru mengingat fungsi legislasi itu dimiliki DPR dengan pemerintah," ujarnya.
Singgung Sikap Kenegarawanan
Hasto mengatakan, Kontroversi tidak akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi memegang betul sikap kenegarawanan. Apalagi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden semakin dekat.
"ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan," ujar Hasto.
Mahkamah Konstitusi diharapkan mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. Mahkamah Konstitusi harus independen dalam mengambil keputusan.
"Kemudian banyak yang mengharapkan agar MK betul-betul mengambil keputusan atas sikap kenegarawanan jauh dari berbagai intervensi, kepentingan-kepentingan yang ada di luarnya. MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara," tegas Hasto.
Hasto mengatakan, pendapat para ahli hukum banyak yang menyayangkan putusan MK tersebut. Para pakar juga berpendapat, putusan MK itu baru menjadi produk hukum setelah ditindaklanjuti dengan perubahan UU Pemilu.
"Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," katanya.
Advertisement
Hasto: Kader PDIP Tidak Akan Nolah-Noleh
Di sisi lain, Hasto meyakini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan menerima pinangan sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hasto mengaku percaya diri karena sebagai kader PDIP, Gibran tidak akan nolah-noleh tawaran tersebut.
"Kami percaya bahwa yang namanya kader PDI perjuangan, itu selama punya kesadaran ideologis, kesadaran terhadap masa depan, kesadaran terhadap perjuangan partai, semangat gotong royong yang kita miliki. Semua tidak akan nolah noleh, itu yang namanya kader PDI Perjuangan," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
Hasto meminta tidak perlu berandai-andai apabila Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo.
"Maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan Mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI perjuangan," sambungnya.
Hasto mengatakan, dinamika politik memang sangat tinggi. Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu. Maka sebagai kader PDIP perlu ada kesiapan mental menghadapi tawaran tersebut.
"Ada yang begitu agresif menawarkan sesuatu, nah ini kan diperlukan kesiapan mental juga, karena berbagai tawaran-tawaran," ujarnya.
Ia bicara kekokohan kader PDIP sedang diuji menghadapi tawaran tersebut. Hasto percaya Gibran memiliki kekokohan tersebut.
"Ada tugas dan kami percaya bahwa hal hal tersebut dimiliki oleh kader kader PDI perjuangan termasuk Mas Gibran," ujarnya.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com