Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo Dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto

Kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Nov 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 15:04 WIB
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)  

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul Yasin Limpo dibantarkan karena sakit.

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa perkemarin malam Pak SYL dibantarkan di RSPAD," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dia mengatakan surat pembantaran terhadap kliennya sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK.

"Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK," kata Febri Diansyah.

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 


Syahrul Yasin Limpo Tetapkan Setoran USD 4.000-10.000

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

 


Untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Alphard

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


Syahrul Yasin Limpo Tak Terima Jadi Tersangka

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syahrul Yasin Limpo tak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang masih bergulir di PN Jaksel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya