Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetujui permintaan supervisi atau kerjasama penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Adapun surat tersebut sebelumnya dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dilanjutkan, Polda Metro Jaya juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober.
Advertisement
Perihal isi surat itu, Polda meminta agar Dewas turut membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.
"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata dia.
Namun, Trunoyudo tak menjelaskan soal proses penyidikan kasus dugaan pemerasan setelah KPK melakukan supervisi. Ia hanya mengatakan kalau teknis penyidikan sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuan nya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," tutur dia.
Perkembangan Proses Penyelidikan
Adapun untuk proses perkembangan penyidikan yang bisa dijelaskan oleh Trunoyudo. Terkait dengan total saksi yang telah diperiksa sebanyak 70 orang saksi dan lima saksi ahli dalam proses penyidikan kasus ini.
"Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada lima pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.
Permintaan keterangan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas kasus pemerasan yang telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Advertisement
Dewas Sudah Teruskan Surat
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK ternyata telah meneruskan surat supervisi atau kerjasama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK. Agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK.
"Dewas sudah meneruskan kepimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10).
Namun, kata Albertina, perihal penugasan atau perintah untuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya bukan berada di tangan Dewas.
"Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya," kata dia.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com