Hendak Bubarkan Tawuran, Anggota Polres Jakpus Malah Diserang hingga Dilempari Batu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, awalnya korban Iptu Aang Suryana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua kelompok warga yang hendak tawuran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Des 2023, 05:25 WIB
Diterbitkan 24 Des 2023, 05:25 WIB
tawuran
Ilustrasi tawuran warga. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Polri terluka setelah diserang oleh dua kelompok warga yang sedang tawuran di Jalan Matraman Dalam III, Kelurahan Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, awalnya korban Iptu Aang Suryana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua kelompok warga yang hendak tawuran. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

"Korban datang ke tempat kejadian," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Susatyo mengatakan, korban berinisiatif untuk meredam emosi kedua kelompok warga. Dia kemudian menggunakan alat pengeras suara mengimbau warga yang bertikai untuk menghentikan aksi tawuran. Namun, imbauan tak digubris, para tersangka tak membubarkan diri dan malah menyerang petugas.

"Tersangka melempari petugas dengan batu," ujar dia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Total, ada 12 orang yang diamankan dan empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya masih berstatus anak di bawah umur.

"Tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap para tersangka pelaku tawuran," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Berniat Serang Petugas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka sejak awal memang punya niat untuk melukai petugas yang datang membubarkan.

"Faktanya tersangka memang sengaja melukai petugas yang datang melerai dan mereka mengetahui korban terluka," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 214 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya