Resmi, Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua dan Anggota KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Des 2023, 08:06 WIB
Diterbitkan 29 Des 2023, 08:02 WIB
Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.

Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Sementara itu, sidang vonis etik Firli Bahuri ini berbarengan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan setelah penyidik berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Kapolda Siapkan Taktik dan Strategi untuk Tahan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kapolda Metro Jaya, keputusan menahan tersangka adalah urusan gampang. Meski telah diperiksa sebagai tersangka, penyidik saat ini masih memperhitungkan taktik dan strategi yang tepat sebelum menahan Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Dia menjelaskan, taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Sebab saat ini masih ada pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus pidana yang menjerat Firli Bahuri.

"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya," kata Kapolda Metro Jaya.

"Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu," tambah dia.

Dengan begitu, lanjut Karyoto, penanganan kasus pidana yang menjerat seniornya itu bisa berjalan hingga tuntas tanpa membuang-buang waktu penahanan.

"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," ujar mantan Deputi Penindakan KPK ini.

Polisi Buka Peluang Jerat Firli Bahuri dengan Pasal TPPU

Firli Bahuri usai Diperiksa Dewas KPK
Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait aset Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ade menerangkan, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam perjalannnya, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami ke arah TPPU.

Ade menyebut, aset-aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.

"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade.

Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya