Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Universitas Beri Hukuman ke Melki Sedek

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki Sedek Huang memasuki babak baru. Terkini, Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro telah mengeluarkan Surat Keputusan No.49/SK/R/UI/2024, yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Jan 2024, 13:16 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 13:00 WIB
Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek (Istimewa)
Perwakilan BEM SI Kerakyatan sekaligus Ketua BEM UI 2023 Melki Sadek (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki Sedek Huang memasuki babak baru. Terkini, Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro telah mengeluarkan Surat Keputusan No.49/SK/R/UI/2024, yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Penguat SK tersebut berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI).

Pelaporan tersebut dimulai sejak 14 Desember 2023 hingga PPKS UI menemukan sejumlah petunjuk dan bukti sehingga dilaporkan ke Rektor UI.

"Bahwa saudara Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Ari dalam SK, Rabu (31/1/2024).

"Atas keputusan tersebut, Melki mendapatkan sanksi dari Universitas Indonesia berupa skorsing.

Melki harus menjalani hukuman berupa skorsing akademik yang ditempuhnya di Universitas Indonesia. "Skorsing akademik selama satu semester," jelas Ari pada suratnya.

Tidak hanya hukuman akademik, Melki dilarang melakukan pendekatan, menghubungi, lokasi berdekatan maupun mendatangi korban.

Melki dilarang aktif secara informal maupun formal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.

"Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis sehingga pelaku diperkenankan hadir, atau berada di lingkungan Kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual," tulisnya.

 

Dilakukan Secara Khusus

Adapun pemberian konseling/edukasi dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

Sebelumnya Satgas PPKS UI telah melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti, sehingga disimpulkan pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual.

Ketua Satgas (PPKS) UI, Manneke Budiman mengatakan, tidak menampik adanya laporan yang masuk terkait dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut diduga dilakukan Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang.

"Laporan sudah kami terima masuk pada 14 Desember 2023," ujar Manneke, Rabu (20/12/2023).

Satgas PPKS UI sedang melakukan penelusuran atau investigasi terkait laporan yang diterima. Namun pihaknya tidak dapat memberikan informasi lengkap karena bersifat rahasia. "Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun. Ke Rektor pun tidak," ucap Manneke.

 

Sudah Dilakukan Investigasi

Pada tahapannya, Satgas PPKS UI akan memulai investigasi dari pelapor, korban, dan sejumlah saksi. "Setelah itu baru pemeriksaan terlapor," jelas Manneke.

Nantinya, setelah dilakukan investigasi terhadap dugaan kekerasan seksual, PPKS UI akan merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini, pihaknya belum dapat menentukan laporan tersebut benar atau tidak.

"Laporan ke satgas hanya diketahui pelapor dan satgas. Kalau yang ke BEM, kami tidak tahu," terang Manneke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya