Gelar PAK Bersama KPK, Mendagri: Pendidikan Kunci Utama Berantas Korupsi

Kementerian Dalam Negeri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengatasi korupsi di lingkup pemerintah daerah dengan melaksanakan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK).

oleh Fachri pada 06 Feb 2024, 18:10 WIB
Diperbarui 06 Feb 2024, 18:09 WIB
Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengatasi korupsi di lingkup pemerintah daerah dengan melaksanakan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Kegiatan tersebut pun ditujukan untuk seluruh pejabat tinggi madya Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, dan kepala daerah seluruh Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sangat penting digalakkan sejak dini. Ia mengatakan, pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan dalam pemberantasan korupsi.

"Kita harapkan gerakan antikorupsi ini betul-betul sejak usia dini dan kami yakin ini akan sangat berpengaruh, akan mengimbangi upaya penindakan, bahkan mungkin penindakan tidak perlu terjadi," ungkapnya.

Tito juga mengatakan bahwa lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Untuk itu, ia menekankan agar anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.

"Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau kita ingin mendidik anak kita untuk mereka paham gerakan antikorupsi, bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang tabu, sesuatu yang buruk dan negatif, itu harus ditanamkan kepada mereka (bahwa) melanggar itu adalah negatif," katanya.

Mendukung KPK

Kemendagri.
Kegiatan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Foto: Istimewa)

Guna memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini, Tito pun mendukung segala bentuk kegiatan atau program yang dilakukan oleh KPK.

"Hal ini mengingat urusan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota; serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah wewenang pemerintah provinsi," ujarnya.

"Kami siap untuk mendukung KPK agar semua pemerintah daerah (sebanyak) 552, (yaitu) 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten ini kita lakukan gerakan bersama untuk mendukung, termasuk di bidang pendidikan," jelas Tito.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya