Liputan6.com, Jakarta Asuransi Usaha Tani Padi hadir untuk melindungi lahan petani yang berada di wilayah rawan banjir, dalam memproduksi beras. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian meminta peran serta Pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi para petani di wilayahnya.Â
Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta peran aktif pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan produksi dalam negeri dengan berbagai cara terutama disaat musim penghujan.Â
Baca Juga
"Kita manfaatkan hujan yang sudah mulai turun untuk percepat tanam. Agar produksi di Maret April tetap terjaga," ujar Amran, Selasa (13/2). Â
Advertisement
Namun bertanam di musim penghujan, tentunya memiliki risiko banjir khususnya di daerah rawan. Karena itu, program perlindungan seperti AUTP menjadi bagian penting bagi petani untuk kepastian usaha tani mereka terlindungi.Â
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil mengatakan, pemerintah daerah perlu terus mendorong prioritas perlindungan usaha tani padi di daerah rawan banjir, salah satunya di Provinsi Lampung. Ali Jamil mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung telah memetakan sawah di provinsi ini yang memiliki risiko terdampak banjir di tengah berlangsungnya musim hujan.
Â
"Contohnya, sawah yang berada di sepanjang aliran sungai dan dekat dengan daerah pesisir seperti Mesuji yang memiliki musim tanam normal pada musim hujan, dan lokasinya biasanya ada di dekat sungai utama juga terdapat di sepanjang anak sungai," ujarnya,Â
Oleh karena itu, Ali Jamil meminta agar Pemprov Lampung, khususnya Dinas Pertanian Provinsi untuk proaktif berkoordinasi dengan BPBD setempat untuk memetakan sawah yang rawan banjir dan mendaftarkannya pada program AUTP.Â
"Pendaftarannya mudah, cara klaimnya pun gampang, pembayaran preminya pun murah, bisa menggunakan anggaran provinsi maupun anggaran kabupaten/kota untuk pembayaran bantuan premi," kata Ali Jamil.Â
Untuk diketahui, AUTP memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Â
(*)