KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Ahmad Muhdlor Ali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Feb 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2024, 10:38 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Gedung KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana pemotongan insentif ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaannya yang dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 4,5 jam.

"Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia memastikan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Semoga ini jadi awal untuk kebaikan Sidoarjo. Pembelajaran agar tata kelola pemerintahan lebih baik, transparansi, serta pelayanan prima kepada masyarakat," kata Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024.

KPK Sempat Cari Keberadaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

KPK mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil pada OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik hanya membawa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan pada saat penyidik melakukan OTT bukan berarti membiarkan Ahmad begitu saja.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan. Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ujar Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ghufron menjelaskan Bupati Sidoarjo itu tidak turut terjaring pada OTT lantaran KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Karena itu boleh jadi kami tangkap satu waktu tertentu kemudian dilengkapi 1x24 jam pihak-pihak yang lain," pungkas dia.

Tersangka Kasus

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.

Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.

"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska.

Untuk kepentingan penyidikan, Siska dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya