Liputan6.com, Jakarta - - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) merespons kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto sebagai jenderal kehormatan TNI dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Timnas Amin mempertanyakan ihwal kepentingan Jokowi dalam memberikan kenaikan pangkat ke Prabowo tersebut. Terlebih, rekam jejak kelam Prabowo dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu masih melekat erat hingga sekarang.
Baca Juga
"Ya jadi sebenarnya hal yang sangat menjadi pertanyaan banyak orang ya karena kan beliau sebenernya awalnya dipecat karena pelanggaran etik karena TNI waktu itu. Lalu sekarang diangkat jadi jenderal kehormatan," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Angga Putra Fidrian saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Advertisement
Angga menyayangkan langkah Jokowi yang memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tersebut. Sebab, kata dia mencoreng proses meritokrasi yang dijaga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Menurut saya, jadi mencederai teman-teman TNI yang punya meritokrasi yang mereka jadi jenderal itu karena rekam jejaknya," ujar Angga.
Selain itu, kata Angga kenaikan pangkat Prabowo oleh Jokowi juga terkesan tiba-tiba. Pasalnya, dilakukan di masa-masa di mana tahapan Pemilu 2024 belum rampung.
"Kalau memang mau (diberikan kenaikan pangkat) jadi jenderal kehormatan kenapa tidak pas awal-awal jadi Menhan, kenapa sekarang setelah menang Pemilu versi quick count," ucap Angga.
Angga meyakini langkah Jokowi ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Dia memandang bakal berkembang dugaan tertentu kepada Jokowi terkait dengan kepentingan dan kekuasaan.
"Itu kan yang menjadi pertanyaan banyak orang juga, jangan-jangan memang ada agenda tertentu yang dikompromikan oleh Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata dia.
Prabowo Terima Kenaikan Pangkat
Prabowo menerima penganugerahan pangkat berupa jenderal bintang 4 dari Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu pagi.
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Advertisement