Jokowi Khawatir Marak Kasus Bullying di Sekolah: Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

Jokowi menegaskan kasus perundungan maupun kekerasan siswa tak boleh terjadi lagi. Jokowi menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, berkreasi, dan bermain.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mar 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2024, 11:44 WIB
Soal Perundungan Santri di Kediri, Kemenag Jatim Sebut Pesantren Tak Miliki Izin Operasional
Soal Perundungan Santri di Kediri, Kemenag Jatim Sebut Pesantren Tak Miliki Izin Operasional. Foto: Freepik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi khawatir kasus bullying atau perundungan dan kekerasan siswa banyak terjadi akhir-akhir ini. Bahkan, kata dia, kasus bullying antar siswa turut memakan korban jiwa.

"Saya betul-betul khawatir akhir-akhir ini terjadinya kasus bullying, terjadinya kasus perundungan, kasus kekerasan, kasus pelecehan yang bahkan memakan korban jiwa," jelas Jokowi saat membuka Kongres XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia menegaskan kasus perundungan maupun kekerasan siswa tak boleh terjadi lagi. Jokowi menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, berkreasi, dan bermain.

"Ini tidak boleh terjadi lagi, biarkan berlarut dan sekolah harus menjadi safe house, harus menjadi rumah aman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, untuk bersosialisasi," ujarnya.

Jokowi mengingatkan sekolah jangan sampai ada siswa yang ketakutan, tertekan, dan tak betah apabila berada di sekolah. Dia berharap para guru bisa menjadi ujung tombak menciptakan lingkungan sekolah yang aman bahu para siswa.

"Saya menaruh harapan bear kepada Bapak/Ibu guru untuk menjadi ujung tombak menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak kita," tutur Jokowi.

Dia juga mengingatkan para guru untuk mengutamakan pencegahan agar tak terjadi kasus bullying, kekerasan, dan pelecehan di sekolah. Jokowi juga meminta guru mengutamakan hak-hak siswa yang menjadi korban dari kasus tersebut.

"Utamakan pencegahan, utamakan hak-,hak anak kita utamanya para korban. Jangan sampai kasus bullying ditutup-tutupi. Biasanya kasus bullying ini ditutup-tutupi untuk memlindungi nama baik sekolah, saya kira yang baik adalah menyelesaikan dan memperbaiki," kata Jokowi.

Pentingnya Sekolah yang Nyaman

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Disisi lain, dia menyampaikan bahwa pendidikan sumber daya manusia (SDM) sangat penting agar Indonesia bisa melompat menjadi negara maju. Jokowi menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang nyaman untuk mencetak siswa-siswa unggul.

"Pendidikan SDM menjadi sangat-sangat penting, baik dari sisi fisik, baik dari sisi skill, maupun dari sisi karakter. Terima kasih kepada Bapak/Ibu guru yang terus membekali paa siswa dengan beragam ilmu pengetahuan dan budi pekerti," pungkas dia.

"Karena lingkungan sekolah yang aman , lingkungan sekolah yang nyaman akan sangat penting untuk mencetak siswa-siswa unggul. Sekali lagi, amat sangat penting," imbuh Jokowi.

Kronologi Perundungan yang Dilakukan Siswa SMA Binus Serpong

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan, bila dugaan perundungan dan kekerasan sesama siswa di SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangsel terjadi sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menuturkan, kejadian perundungan terjadi pada tanggal 2 Februari dan 13 Februari 2024, di Warung Ibu Gaul (WIG) yang berada di belakang sekolah.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024, diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami Anak Korban (17), yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP, antara Anak Korban dan pelaku adalah siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," ungkap Alvino.

Saat itu, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap Anak Korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas yang diketahui bernama Geng Tai. Mereka menganiaya dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau intsruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal.

Lalu, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah.

Tidak sampai di sana, perundungan juga berlanjut pada 13 Februari 2024. Awalnya, pada tanggal 12 Februari, Anak Korban mengadu atau bercerita kepada kakaknya atas perundungan dan kekerasan yang dialaminya.

"Kemudian pelaku yang berjumlah 6 orang nengetahui bila Anak Korban mengadu atau menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain. Karena tidak terima, mereka kembali melakukan tindakan kekerasan kepada Anak Korban, dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban,"ujar Kasat Reskrim.

Akibat kekerasan tersebut dan berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka yang dialami Anak Korban. Seperti memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.

Hingga akhirnya, keluarga Anak Korban melaporkan dugaan kasus perundungan dan kekerasan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, serta penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan, polisi pun menetapkan 4 orang tersangka dan 8 anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 7 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya