Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat ke Kejari Batubara

Polisi melimpahkan tersangka Palti Hutabarat berikut barang bukti penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Mar 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 11:45 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melimpahkan tersangka Palti Hutabarat berikut barang bukti penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks rekaman suara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut), yang mengarahkan kades menggunakan dana desa untuk memenangkan capres tertentu pada Pilpres 2024.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024, perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Erdi, tersangka Palti Hutabarat dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Dan/Atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” kata Erdi.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pegiat media sosial Palti Hutabarat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran rekaman suara hoaks Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batubara.

"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).


Tidak Dijelaskan Alasan Tak Ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Istimewa)

Namun, Jenderal Bintang Satu Polri itu tidak menjelaskan soal alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Palti. Meskipun dari syarat penahanan secara objektif telah sesuai, karena hukuman diatas 5 tahun.

Kendati demikian, Trunoyudo memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. Dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya. Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," pungkasnya.

Sebelumnya, Palti ditangkap di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar 03.44 WIB pada Jumat (19/1) lalu. Berdasarkan aduan laporan yang diterima kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong.

Sebagaimana tersebar lewat akun X atau twitter, @Paltiwest yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Laporan ke Bareskrim Polri.

"Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yg dilaporkan yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindak lanjuti sampai saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.

 


Pelaku Penyebar Video

Trunoyudo enggan membeberkan alasan Palti selaku penyebar video. Ia hanya beralasan Palti diduga telah melakukan tindak pidana lantaran penyebaran video itu.

Palti pun dikenakan pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga uu nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya