Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Susunan Komposisi Hakim di 3 Panel

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Apr 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 09:56 WIB
Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK akan terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka akan masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Fajar merinci, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

"Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," rinci Fajar.

Sebagai informasi, pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

"Jadi berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," tandas Fajar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). (Radityo).

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, hari ini, Senin (29/4). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.

"Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).

Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya