Diduga Ubah Nama dan Kabur ke Bandung, Orang Tua Pegi Setiawan Bisa Dipidana?

Polisi mendalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 26 Mei 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 20:45 WIB
Pegi Setiawan
Sugiyanti Iriani, Kuasa Hukum Pegi Setiawan membongkar sejumlah kejanggalan penangkapan Pegi. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.

Dalam hal ini pun, kata Surawan, penyidik telah memeriksa orang tua, yaitu bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.

"Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan)," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.

"Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari," jelas Surawan.

Bunyi pasal 221 KUHP ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

Pasal Selanjutnya

Pegi Setiawan
Kartini ibunda Pegi Setiawan mengatakan ada sejumlah kejanggalan terhadap penangkapan anaknya. (Liputan6.com/ Panji Prayitno) 

Bunyi pasal 221 KUHP ayat 2:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Sebelumnya, basil pemeriksaan mengungkap fakta, Pegi Setiawan dan keluarga melakukan pelbagai cara untuk menghindari kejaran polisi dari kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Salah satunya dengan pergantian identitas menutup rapat-rapat latar belakang Pegi Setiawan sebagai anak kandung dari Saprudi atau Rudi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan, Pegi Setiawan menyewa kamar kontrakan di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada September 2016 hingga 2019 silam.

Saat itu, kata Jules, orang tua Pegi Setiawan atas nama Saprudi mengenalkan sosok Pegi sebagai keponakannya yang bernama Robi Irawan.

"Dikenalkan oleh A Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS (Pegi Setiawan)," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

 

Tinggal di Kos Bersama Sang Ayah

Polisi Geledah Kediaman Pegi Setiawan DPO Pembunuhan Eky san Vina Cirebon, Begini Hasilnya
Suasana penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam di kediaman nenek Pegi Setiawan DPO pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Jules mengatakan, Pegi Setiawan membuat dua akun media sosial (medsos) dengan nama yang berbeda.

"Dia memiliki dua akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," tandas dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menambahkan, Pegi Setiawan tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Kepada pemilik kos, Surawan menyebut orang tua Pegi Setiawan tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung.

"Di sana mengaku sebagai keponakan dan bapak kenalkan pemilik kost bahwa ps adalah keponakannya hal ini perkuat dari ket pemilik kos yang sudah kami minta ket. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tapi menggunakan nama Robi," terang Surawan.

Surawan menduga, pergantian identitas merupakan upaya dari pihak orang tua untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan.

Buktinya, kata dia, di tempat tinggalnya Pegi Setiawan juga menggunakan nama panggilan Robi Irawan. Juga tempat kos, lanjut Surawan, dikenalkan sebagai Robi Irawan keponakan dari A Saprudi.

"Padahal yang bersangkutan anak kandung namun yang bersangkutan mengenalkan sebagai keponakan atas nama Robi. Saya kira salah satu upaya menyembunyikan keberadaan PS ini dengan kelabui lingkungan bahwa nama PS bukan PS tapi Robi itu dikuatkan keterangan dari pemilik kos," jelas Surawan.

Diduga Jadi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Sebelumnya, otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1)

"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya