Komisi I DPR Beberkan Usulan Anggaran 2025 untuk 3 Matra TNI dan Panglima

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan, usulan pagu anggaran 2025 para mitranya.

oleh Tim News diperbarui 13 Jun 2024, 07:15 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 07:15 WIB
Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Utut Adianto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). Dalam kasus suap proyek infrastruktur di Purbalingga, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan, usulan pagu anggaran 2025 para mitranya.

Diantaranya Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, hingga Angkatan Udara. Paling tinggi, usulan pagu anggaran 2025 yakni Matra Angkatan Darat sebesar Rp54 triliun.

"Angkatan Darat Rp54 triliun, Angkatan Laut sekitar Rp20 triliun, Angkatan Udara sekitar Rp18 triliun, terus kemudian tadi di Mabes atau Panglima itu Rp9,3 triliun," kata Utut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengaku, dari usulan anggaran yang diajukan baru 30 persen yang disetujui.

Dia pun berharap, agar seluruh rencana anggaran yang diajukan panglima TNI dapat disetujui 100 persen.

"Kan ada istilahnya dia pagu indikatif, jadi kita ada rencana kebutuhan, kemudian dari Kemenkeu ada pagu indikatif. Kita harapkan rencana kebutuhkan kita 100 persen diberikan, tapi sekarang baru 30 persen," kata Agus.

 

RUU TNI Tuai Kritik, Panglima Singgung soal Operasi Militer Selain Perang

Revisi Undang-Undang TNI atau RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menuai polemik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pasal karet dalam Pasal 47 ayat (2), yang terkait pengisian jabatan di kementerian atau lembaga.

Menanggapi kritik tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan atauran tugas prajurit sudah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 20024, yakni prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Dalam operasi militer selain perang, pasal 14a semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas TNI, mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri, rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Menurut dia, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

“Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan undang-undang,” kata Agus.

 

Khawatir Munculnya Dwifungsi ABRI

Sebelumnya, menjawab soal kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI. Panglima TNI Agus Subiyanto angkat bicara mengenai hal tersebut.

“Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus menyebutkan bagaimana TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana. “Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu,” kata dia.

Agus menilai dwifunsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.

“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” pungkasnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya