Polda Metro Jaya Tak Berlakukan Ganjil Genap Selasa 18 Juni 2024

Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Kepolisian Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap.

oleh Tim News diperbarui 18 Jun 2024, 01:01 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 01:01 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1445 Hijiriah, Kepolisian Polda Metro Jaya, tidak akan menerapkan sistem Ganjil-Genap.

Dalam keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya. Ketentuan tidak berlakunya ganjil-genap telah berlaku sejak hari ini, Senin (17/6/2024).

"Ketentuan Ganjil Genap ditiadakan 17 & 18 Juni 2024," tulis dalam keterangan TMC Polda Metro Jaya yang dikutip, Senin (17/6/2024).

Perihal ketentuan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Ketentuan lainnya juga dimasukkan dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.

"Pasal 3 ayat (3): Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap TIDAK DIBERLAKUKAN pada hari sabtu, minggu dan HARI LIBUR NASIONAL, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," lanjut keterangan TMC Polda Metro.

Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara. Selain itu diharapkan untuk ke pengedar tetap mematuhi rambu lalu lintas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


26 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya