Viral soal Pemotor Masuk Tol MBZ, Ini Penjelasan Polisi

Pemotor dikabarkan lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Rabu (19/6/2024).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jun 2024, 14:10 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 14:10 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Tol MBZ
Kenaikan ini didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemotor dikabarkan lawan arus di ruas Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Rabu (19/6/2024). 

Momen itu diabadikan lewat kamera ponsel dan rekaman video diunggah di media sosial yang kejadian itu jadi viral.

Ka Induk PJR Cikampek, Kompol Deny Yuda Hermawan membenarkan, adanya kejadian itu. 

Kejadian bermula saat petugas hendak menindak pemotor berinisial R di jalur arteri Karawang Barat. Hal ini karena pengemudi tidak mengenakan helm saat berkendara. Namun, pemotor malah melarikan diri. 

"Dia memang sudah melanggar kan, makanya ketika ada petugas, dia langsung menghindar, karena sudah ga pake helm, masuk jalur tol juga gitu. Makanya sempat dihentikan," kata Deny saat dihubungi, Rabu (19/6/2024). 

Deny mengatakan, pemotor tak menggubris arahan dari petugas kepolisian dan melaju sampai menuju ke KM 48+000. Deny menyebut, pemotor tetap menolak berhenti, malah naik ke jalan layang MBZ.

"Jadi dia menghindari petugas, malah ngambil ke atas MBZ, ngambil melawan arus itu," ujar dia.

Deny mengatakan, pemotor saat ini sudah diamankan. Kepolisian masih mendalami keterangan pemotor ini. Karena, pengakuan tak konsisten.

"Mungkin lagi stres atau linglung, ditanya malah balik nanya," ujar dia.

 

Ikuti Aplikasi

Deny mengatakan, umumnya pemotor yang kesasar di ruas jalan tol akibat mengikuti aplikasi Google Maps.

"Kadang yang seringnya orang masuk tol itu pengakuannya ngikutin Google Maps enggak sadar itu masuk tol itu yang sering biasanya seperti itu," ucap dia.

Sementara itu, pemotor saat ini diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Karena saat diamankan, pemotor tidak membawanya, termasuk kartu tanda penduduk.

Deny mengatakan, pemotor akan dikenakan sanksi tilang. Sebab, tindakannya sangat membahayakan pengguna jalan lain.

"Iya nanti kita kasih tilang karena kan membahayakan itu masuk jalur yang bukan peruntukannya Yang jelas melanggar rambu karena kan bukan jalur yang diperuntukkan. Karena kan bukan jalur yang diambil kan sudah ada rambunya itu kalo masuk tol," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya