Regulasi Seaplane Didorong untuk Masa Depan Transportasi dan Pariwisata

Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, pengoperasian seaplane di pelabuhan membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2024, 07:53 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2024, 06:03 WIB
Uji coba penerbangan seaplane di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Kamis (20/6/2024) (Istimewa)
Uji coba penerbangan seaplane di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Kamis (20/6/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat maritim dari IKAL Strategic Center (ISC), Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, pengoperasian seaplane di pelabuhan membuka peluang baru dalam bidang transportasi dan pariwisata di Indonesia.

Menurut dia, Seaplane, pesawat amfibi yang mampu lepas landas dan mendarat di permukaan air bisa menawarkan solusi transportasi yang unik dan efisien. Utamanya di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau melalui jalur darat atau laut.

Dia menjelaskan, Seaplane berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Maka dari itu, untuk implementasi layanan seaplane ini memerlukan antisipasi yang matang untuk menghindari konflik kewenangan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

“Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi yang erat antara DJPL dan DJPU. Harus ada kerangka regulasi yang jelas serta pelatihan dan persiapan infrastruktur yang memadai,” saran Marcellus Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu (21/6/2024).

Marcellus Hakeng meyakini, kolaborasi tersebut akan menjadi kunci untuk memastikan operasional yang aman dan efisien. Sebab, perbedaan tanggung jawab antara DJPL dan DJPU berpotensi menimbulkan konflik kewenangan.

“DJPL bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan dan kegiatan maritim, sementara DJPU mengatur penerbangan sipil dan operasional bandara,” jelas Marcellus Hakeng.

“Jadi ketika seaplane mulai beroperasi di pelabuhan yang dikelola oleh DJPL, DJPU mungkin menganggap ini sebagai bagian dari regulasi penerbangan,” imbuh dia.

Regulasi

Marcellus Hakeng meyakini, kerangka regulasi yang baik dan jelas akan menetapkan batasan kewenangan masing-masing direktorat dalam mengelola operasional seaplane.

Sebab, Regulasi mencakup aspek keselamatan, prosedur operasional, dan tanggung jawab pengawasan.

“Kolaborasi antara DJPL dan DJPU sangat penting untuk mengatasi potensi konflik kewenangan. Kedua direktorat harus bekerja sama dalam merencanakan dan mengimplementasikan layanan seaplane,” ungkap Ketua Bidang Penataan Jaringan dan Distribusi Kader Pengurus Pusat Pemuda Katolik ini menandasi.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya